<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dimas Arif Sumarsono's Weblog</title>
	<atom:link href="http://dimasinhome.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dimasinhome.wordpress.com</link>
	<description>Sebuah media dari kata-kata yang hendak dikeluarkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Nov 2008 09:31:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='dimasinhome.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Dimas Arif Sumarsono's Weblog</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://dimasinhome.wordpress.com/osd.xml" title="Dimas Arif Sumarsono&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://dimasinhome.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Foto Foto Laskar Pekangi</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/11/15/foto-foto-laskar-pekangi/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/11/15/foto-foto-laskar-pekangi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2008 09:29:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[Reality]]></category>
		<category><![CDATA[hobby]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[mau lihat foto fotonya ???<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=49&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>mau lihat foto fotonya ???<br />
<span id="more-49"></span><br />
<img src="http://i391.photobucket.com/albums/oo357/rasygclaus/My%20PErsoNALity/ga%20penting/laskar_pelangi.jpg" alt="cover buku" /><br />
<img src="http://i336.photobucket.com/albums/n360/geraldynyonyo/laskar-pelangi.jpg" alt="cover film" /><br />
<img src="http://i292.photobucket.com/albums/mm22/hasanah_123/laskarpelangi.jpg" alt="para pemeran" /><br />
<img src="http://i267.photobucket.com/albums/ii305/ibadsobad/untitled-2.jpg" alt="flo dan mahar" /><br />
<img src="http://i197.photobucket.com/albums/aa122/muh_hafid/Review/LaskarPelangi2.jpg" alt="tokoh tokoh film" /><br />
<img src="http://i197.photobucket.com/albums/aa122/muh_hafid/Review/LaskarPelangi1.jpg" alt="tokoh tokoh filem" /><br />
<img src="http://i342.photobucket.com/albums/o405/icandj/Tokoh2asli.jpg" alt="laskar pekangi " /><br />
<img src="http://i342.photobucket.com/albums/o405/icandj/ikalaslidanpemeranikal.jpg" alt="andrea hirata - " /></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/49/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/49/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/49/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=49&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/11/15/foto-foto-laskar-pekangi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i391.photobucket.com/albums/oo357/rasygclaus/My%20PErsoNALity/ga%20penting/laskar_pelangi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cover buku</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i336.photobucket.com/albums/n360/geraldynyonyo/laskar-pelangi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cover film</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i292.photobucket.com/albums/mm22/hasanah_123/laskarpelangi.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">para pemeran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i267.photobucket.com/albums/ii305/ibadsobad/untitled-2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">flo dan mahar</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i197.photobucket.com/albums/aa122/muh_hafid/Review/LaskarPelangi2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tokoh tokoh film</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i197.photobucket.com/albums/aa122/muh_hafid/Review/LaskarPelangi1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">tokoh tokoh filem</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i342.photobucket.com/albums/o405/icandj/Tokoh2asli.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">laskar pekangi </media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i342.photobucket.com/albums/o405/icandj/ikalaslidanpemeranikal.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">andrea hirata - </media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amrozi CS is Terrorist</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/11/15/amrozi-cs-is-terrorist/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/11/15/amrozi-cs-is-terrorist/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2008 08:51:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[Reality]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=46</guid>
		<description><![CDATA[Amrozi CS itu Teroris, jangan sebut mereka mujahid.. Mereka adalah teroris yang membawa nama bendera islam sebagai label, dan jihad sebagai alasan yang legal buat mereka. Tapi menurut saya itu TIDAK sama sekali. Coba lihat dampak dari yang mereka buat.. Berapa korban yang berjatuhan, baik itu kalangan muslim maupun non muslim. Coba juga anda bayangkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=46&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Amrozi CS itu Teroris, jangan sebut mereka mujahid..</p>
<p>Mereka adalah teroris yang membawa nama bendera islam sebagai label, dan jihad sebagai alasan yang legal buat mereka.</p>
<p>Tapi menurut saya itu TIDAK sama sekali.<br />
Coba lihat dampak dari yang mereka buat.. Berapa korban yang berjatuhan, baik itu kalangan muslim maupun non muslim. Coba juga anda bayangkan bila anda sebagai korban dari peledakan yang mereka buat?! Apa anda masih menganggap mereka adalah para mujahid??</p>
<p>Sedih sekali, bila melihat hasil yang mereka buat. Bukan hanya menghancurkan harkat martabat indonesia tetapi juga menghancurkan ISLAM itu sendiri sebagai agama yang DAMAI.</p>
<p>mari kita perhatikan tindakan yg telah dilakukan oleh Amrozi cs, beserta dampaknya:<span id="more-46"></span><br />
1. Mereka membom di tempat damai, BUKAN medan perang.<br />
2. Korban mereka adalah orang2 yg tidak berdosa. Jika mereka (Amrozi cs) menganggap George W Bush dan sekutunya sebagai musuh2 utama mereka, mestinya merekalah yg dijadikan sasaran Amrozi cs, bukan orang2 yg tidak berdosa.<br />
3. Jika argumennya adalah para korban yg dibunuh adalah orang2 kafir dan sedang bermaksiat, maka hendaklah ingat hadits Rasululloh SAW yg menyatakan,”Barangsiapa yang mengganggu kaum kafir zinni, maka ia akan berhadapan denganku.” Para korban, menurut saya, adalah kafir zinni, yg tidak mengganggu dan menyerang Islam. Lantas apa salah mereka menjadi korban bom? Jika mereka bermaksiat, seperti minum2 dan mabuk2, itu adalah urusan mereka.<br />
4. Saudara2 Muslim ada juga yg menjadi korban. Jangan salah, ada juga saudara seiman yg menjadi korban, terutama barangkali yg sedang melintas di jalan itu. Selain itu, pengertian korban di sini, jangan dianggap sebagai korban ledakan. Berapa banyak saudara Muslim yg dicurigai sebagai teroris karena orang2 menjadi kian antipati dengan kaum berjenggot, memakai gamis, berjidat hitam? Perlakuan diskriminasi terhadap kaum agamis malah menjadi-jadi akibat sentimen dan paranoid orang2 terhadap Islam.<br />
5. Menciptakan ketegangan sesama Muslim. Ada yg pro Amrozi cs, terutama dg menyatakan bahwa mereka mujahid. Ada juga yg menolak, seperti saya. <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /><br />
6. Islam adalah agama yg membawa rahmat bagi segenap alam. Apakah bom Bali membawa rahmat, setidaknya bagi para korban? Jika ada yg mengatakan bom Bali adalah rahmat, maka perlu dipertanyakan lagi keislamannya.</p>
<p>Gelar mujahid lebih layak diberikan kepada orang2 yg sudah berjuang di jalan ALLOH SWT (berjihad) tanpa mengganggu ketentraman masyarakat di sekitarnya. Tidak mesti menjadi dai atau ulama untuk menjadi mujahid. Seorang suami yg mencari nafkah bagi keluarganya, kemudian meninggal, itu lebih layak disebut mujahid. Seorang guru yg mengajarkan ilmunya (yg bermanfaat) pada murid2nya, itu lebih layak disebut mujahid. Dan masih banyak lagi contoh lainnya yg lebih layak menyandang predikat sebagai mujahid!</p>
<p>Saudara2ku, JANGANLAH MENGARTIKAN SECARA SEMPIT, bahwa jihad ~ perang atau kekerasan!</p>
<p>Kesimpulan: jangan tertipu dg kekerasan (teror) berlabel Islam, lantas predikat mujahid disandangkan kepada mereka (para pelakunya)!</p>
<p>Saya pribadi menyatakan Amrozi cs TIDAK LAYAK mendapat predikat mujahid! ‘Memalukan’ keluhuran Islam jika mereka dianggap mujahid!</p>
<p>*. ditambah juga dari tausyiah275.blogsome.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/46/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/46/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/46/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=46&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/11/15/amrozi-cs-is-terrorist/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apa Itu Reksadana?</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/apa-itu-reksadana/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/apa-itu-reksadana/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 06:27:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[keuangaan]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=43</guid>
		<description><![CDATA[Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya. Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=43&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.</p>
<p>Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.</p>
<p>Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi.</p>
<p>Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.</p>
<p>Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?<br />
<span id="more-43"></span><br />
Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada investor.</p>
<p>Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.</p>
<p>Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan. Contoh seperti Tabel 1.</p>
<p>Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP.</p>
<p>Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).</p>
<p>Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi.</p>
<p>Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering disebut dengan nama &#8220;biaya penjualan&#8221;. Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.</p>
<p>Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda), seperti contoh tabel 2.</p>
<p>Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan.</p>
<p>Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah nilai aset reksa dana.</p>
<p>Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana growth income.</p>
<p>Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito.</p>
<p>Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi.</p>
<p>Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki</p>
<p>Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.</p>
<p>Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda.</p>
<p>Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup.<br />
Sebetulnya apa saja keunggulan reksa dana dibanding jenis investasi lainnya?</p>
<p>   1. Yang pertama, Anda yang belum biasa melakukan investasi akan sangat terbantu karena ada manajer investasi yang akan mengevaluasi investasi Anda setiap harinya. Anda tidak perlu bersusah payah mengevaluasi, karena Anda cukup mendapatkan report-nya setiap bulan atau beberapa bulan sekali.</p>
<p>   2. Yang kedua, Anda bisa melakukan investasi dengan jumlah dana awal yang kecil jumlahnya. Beberapa reksa dana bisa dimulai hanya dengan dana awal Rp 100.000,-. Bayangkan, Anda tentu tidak bisa membuka deposito dengan dana sekecil itu, bukan? Namun dengan reksa dana, dana sejumlah itu sudah bisa untuk melakukan investasi (salah satunya) ke dalam deposito.</p>
<p>   3. Keuntungan ketiga adalah adanya diversifikasi atau penyebaran risiko. Dengan reksa dana, Anda bisa menyebar risiko investasi Anda dengan leluasa. Sebagai contoh, bila dana Anda hanya Rp 1 juta, maka Anda tidak mungkin bisa membuka beberapa deposito secara bersamaan di beberapa bank karena untuk membuka satu deposito saja dibutuhkan dana minimal Rp 500 ribu. Tapi dengan melakukan investasi di reksa dana deposito, maka uang Anda bisa tersebar di berbagai deposito dalam berbagai bank, tanpa Anda harus memiliki dana yang besar.</p>
<p>   4. Keuntungan keempat adalah dari segi perpajakan. Pembelian maupun penjualan kembali UP dari produk reksa dana adalah bebas pajak. Ini dilakukan atas kebijakan pemerintah (Dirjen Pajak), untuk merangsang dunia investasi di Indonesia. </p>
<p>Bisakah Manajer Investasi Dipercaya?</p>
<p>Sebetulnya, kata &#8220;manajer&#8221; ditujukan bagi orang, bukan perusahaan. Tapi peraturan menyebutkan bahwa kata &#8220;Manajer Investasi&#8221; ditujukan bagi perusahaan yang mengelola investasi Anda. Orang-orang yang bekerja di dalamnya hanya disebut Wakil Manajer Investasi. Kadang-kadang disebut juga Tim Pengelola Investasi, atau Komite Investasi (Anda bisa melihatnya di prospektus Anda). Dalam bahasa keuangan, orang yang tugasnya mengelola dana investasi seperti ini disebut fund manager.</p>
<p>Tidak sembarang orang bisa menjadi fund manager. Dia harus mendapatkan izin dari Pemerintah (BAPEPAM atau Badan Pembina dan Pengawas Pasar Modal). Untuk mendapatkan izin tersebut, maka seorang calon fund manager harus melalui ujian yang tingkat kesulitannya sangat tinggi. Untuk mengetahui siapa saja fund manager atau anggota Tim Pengelola Investasi Anda, Anda bisa membacanya di prospektus reksa dana Anda.</p>
<p>Bagaimana Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?</p>
<p>Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana, yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah perusahaan reksa dana ini &#8220;menggaji&#8221; dirinya sendiri. Terkadang, komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki.</p>
<p>Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut hilang?</p>
<p>Jawabannya: tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank Kustodian.</p>
<p>Jadi, bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan reksa dana Anda.</p>
<p>PEMBAGIAN REKSA DANA</p>
<p>Berdasarkan produk investasi yang dipilih oleh manajer investasi, ada 4 macam produk Reksa Dana:</p>
<p>   1. Reksa Dana Saham. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam saham. Dari segi potensi keuntungan, Reksa Dana Saham dianggap bisa memberikan potensi keuntungan paling besar. Ini karena sifat saham yang nilainya bisa naik dan bisa juga turun, di mana kenaikannya bisa besar sekali, tapi penurunannya juga bisa besar sekali. Karena itulah, Reksa Dana Saham paling berisiko dibanding ketiga produk Reksa Dana yang lain.</p>
<p>   2. Reksa Dana Pendapatan Tetap. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu obligasi. obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan dan dijual kepada masyarakat. Potensi keuntungan yang diberikan Reksa Dana Pendapatan Tetap biasanya dianggap tidak sebesar seperti pada Reksa Dana Saham. Namun demikian, potensi penurunan nilainya biasanya juga tidak besar. Itulah sebabnya, Reksa Dana Pendapatan Tetap risikonya dianggap lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.</p>
<p>   3. Reksa Dana Campuran. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya biasanya secara sama rata ke dalam saham dan obligasi. Untuk risiko, karena Reksa Dana ini merupakan reksa dana yang mencampur saham dan obligasi, maka dianggap lebih besar daripada Reksa Dana Pendapatan Tetap, tapi lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.</p>
<p>   4. Reksa Dana Pasar Uang. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam produk-produk Pasar Uang seperti Deposito, SBI, dan Obligasi Jangka Pendek. Pada Reksa Dana ini, potensi keuntungannya jauh lebih kecil dari ketiga reksa dana di atas, namun pasti. </p>
<p>disadur oleh: safir sinduk dan dikutip dari Tabloid NOVA No. 667/XIII</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/43/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=43&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/apa-itu-reksadana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SIMPANAN BAGI HASIL DI BANK</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/simpanan-bagi-hasil-di-bank/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/simpanan-bagi-hasil-di-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 06:19:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[keuangaan]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=40&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ? Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta !</p>
<p>Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.</p>
<p>Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.</p>
<p>Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.</p>
<p>Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah<br />
<span id="more-40"></span><br />
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :</p>
<p>   1. Perbedaan Falsafah<br />
      Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.</p>
<p>   2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah<br />
      Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.</p>
<p>      Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.</p>
<p>      Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.</p>
<p>   3. Kewajiban Mengelola Zakat<br />
      Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)</p>
<p>   4. Struktur Organisasi<br />
      Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.</p>
<p>Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah</p>
<p>Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :</p>
<p>   1. Titipan / Wadiah<br />
      Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.</p>
<p>   2. Investasi / Mudharabah<br />
      adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan</p>
<p>Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan<br />
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.</p>
<p>Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah<br />
Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.</p>
<p>penulis: Mike Rini, Dikutip dari Danareksa.com </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=40&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/simpanan-bagi-hasil-di-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Investasi Aman Lewat Emas</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/investasi-aman-lewat-emas/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/investasi-aman-lewat-emas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 06:12:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[keuangaan]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=38</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang percaya emas adalah produk investasi yang bisa menangkal inflasi. Dan memang, sejarah membuktikan emas akan diborong orang apabila terjadi kepanikan yang bisa membahayakan ekonomi negara, seperti inflasi tinggi, krisis keuangan, atau perang. Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Inflasi bisa menggerogoti uang Anda. Kalau asumsi inflasi 15 persen/tahun, maka harga [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=38&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak orang percaya emas adalah produk investasi yang bisa menangkal inflasi. Dan memang, sejarah membuktikan emas akan diborong orang apabila terjadi kepanikan yang bisa membahayakan ekonomi negara, seperti inflasi tinggi, krisis keuangan, atau perang.</p>
<p>Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Inflasi bisa menggerogoti uang Anda. Kalau asumsi inflasi 15 persen/tahun, maka harga barang &amp; jasa yang sekarang bernilai Rp 5 juta, akan menjadi Rp 10,06 juta atau dua kali lipat pada tahun ke-6, dan Rp 15,3 juta atau tiga kali lipat pada tahun ke-9, dan seterusnya.</p>
<p>Menurut keparahannya, ada tiga tipe inflasi:</p>
<p>   1. Inflasi Moderat, yaitu apabila laju inflasi hanya berada di bawah dua digit per tahun (di bawah 10 persen)</p>
<p>   2. Inflasi Ganas, yaitu apabila laju inflasi berada pada dua digit per tahun (10 persen &#8211; 99 persen)</p>
<p>   3. Inflasi Hiper, yaitu apabila laju inflasi berada pada tiga digit per tahun (100 persen atau lebih) </p>
<p>Tulisan ini akan membahas tentang apa yang bisa Anda lakukan agar bisa menghadapi inflasi. Bila Anda bukan termasuk pengambil keputusan di pemerintahan, Anda mungkin tidak bisa ikut menurunkan tingkat inflasi. Yang bisa Anda lakukan sebagai individu, hanyalah bagaimana agar Anda bisa mengambil &#8216;keuntungan&#8217; dari terjadinya inflasi tersebut. Bagaimana caranya? Saya menyarankan agar Anda melakukan investasi pada instrumen yang akan naik pesat apabila terjadi inflasi tinggi. Apa itu? Emas.<br />
<span id="more-38"></span><br />
Ketika Cina diserbu Jepang pada masa Perang Dunia, rakyat Cina panik dan mereka berbondong-bondong menyerbu emas sehingga harga emas naik luar biasa. Di Indonesia, pada saat terjadi rush kebutuhan pokok di pasar swalayan pada 8 Januari 1998 (pagi hari sebelum pengumuman APBN oleh Presiden Suharto di hadapan DPR), harga emas juga langsung melonjak. Dalam selang satu dua hari saja, harga emas langsung naik kurang lebih sebanyak 1,5 kali. Dan harga tersebut, walaupun secara fluktuatif, cenderung naik terus waktu itu &#8211;sebelum akhirnya turun lagi ketika inflasi kembali berada di bawah dua digit.</p>
<p>Fakta membuktikan, bila terjadi inflasi tinggi, harga emas akan naik lebih tinggi daripada inflasi. Semakin tinggi inflasi, semakin tinggi kenaikan harga emas. Statistik menunjukkan bahwa bila inflasi mencapai 10 persen, maka emas akan naik 13 persen. Bila inflasi 20 persen, maka emas akan naik 30 persen. Tetapi bila inflasi 100 persen, maka emas Anda akan naik 200 persen. Inilah kenapa Anda sebaiknya mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam bentuk emas. Ini karena emas dipercaya sebagai investasi penangkal inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin baik kenaikan nilai emas yang Anda miliki. Tetapi, patut dicatat bahwa harga emas akan cenderung konstan bila laju inflasi rendah, bahkan cenderung sedikit menurun apabila laju inflasi di bawah dua digit. Jadi, emas hanya akan bagus bila terjadi inflasi moderat (dua digit), dan akan lebih bagus lagi bila terjadi inflasi hiper (tiga digit). Investasi emas</p>
<p>Emas tersedia dalam beberapa pilihan. Beberapa di antaranya yang paling dikenal adalah emas perhiasan dan emas batangan. Satu yang juga mulai populer di Indonesia adalah koin emas.</p>
<p>Bila Anda berinvestasi emas untuk jangka pendek, biasanya akan sulit mendapatkan keuntungan kalau bentuknya emas perhiasan. Ini karena kalau Anda datang ke toko dan membeli emas perhiasan, Anda harus membayar harga emas plus ongkos pembuatannya. Nah, ketika suatu saat Anda menjualnya kembali, maka toko tidak akan mau membayar ongkos pembuatan dari perhiasan emas tersebut. Ia hanya akan membayar harga emasnya saja. Malah, masih untung sebetulnya kalau toko mau menerima emas perhiasan Anda. Beberapa toko kadang-kadang menolak penjualan emas perhiasan dari masyarakat. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Salah satunya adalah karena mereka takut kalau-kalau emas perhiasan itu tidak laku lagi apabila dijual. Jadi, kalaupun mereka membelinya lagi, mereka harus melebur emas tersebut.</p>
<p>Karena itu, investasi dalam bentuk emas perhiasan lebih untung kalau disimpan untuk jangka panjang. Karena biasanya harga emas Anda sudah naik jauh dibanding ketika Anda membelinya.</p>
<p>Emas perhiasan tersedia dalam berbagai macam karat, di antaranya 18 &#8211; 24 karat. Untuk investasi, alangkah baiknya bila Anda memilih emas perhiasan senilai 24 karat. Ini karena kemungkinan emas perhiasan Anda bisa dijual kembali jauh lebih besar dibanding emas perhiasan yang 18 karat. Sekali lagi, investasi dalam bentuk emas perhiasan biasanya baru akan memberikan hasil yang menguntungkan dalam jangka panjang, bukan jangka pendek.</p>
<p>Investasi emas yang menurut saya cukup baik adalah investasi emas dalam bentuk batangan (emas logam mulia). Emas ini cukup baik bila dijadikan investasi, dan siapapun tak menyangkal bahwa emas batangan -berbeda dengan emas perhiasan- mudah untuk dijual kembali. Selain itu, emas batangan tidak meminta ongkos pembuatan seperti halnya emas perhiasan. Karena itu, bila Anda ingin melakukan investasi emas, maka tak ada salahnya Anda mempertimbangkan investasi dalam bentuk emas batangan.</p>
<p>Lainnya adalah Koin Emas ONH (ongkos naik haji). Maksudnya, dari koin emas ini diharapkan bisa sebagai alternatif investasi bagi mereka yang ingin menabung untuk mempersiapkan biaya ibadah Haji.</p>
<p>Penamaan ONH ini sebetulnya hanya taktik pemasaran saja. Kenyataannya, walau namanya Koin Emas ONH, tetapi investasi ini sama saja dengan investasi emas lainnya karena harga emasnya sama saja. Harganya sama dengan harga emas yang mengikuti harga mata uang asing (dolar AS), dan aman terhadap inflasi. Artinya, orang yang tidak beragama Islam sekalipun bisa berinvestasi dalam Koin Emas ONH ini karena sebetulnya investasi ini sama saja dengan investasi emas lainnya. Bahkan, penamaan ONH pada Koin Emas tersebut sebetulnya akan sangat menguntungkan pemegangnya, karena emas tersebut akan lebih memiliki positioning yang lebih baik dalam pemasarannya.</p>
<p>Koin Emas ONH dapat dibeli dan dijual kembali di cabang-cabang PT Pegadaian di seluruh Indonesia, toko emas, dan unit pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. Ukurannya mulai dari berat 1, 5, dan 10 gram.</p>
<p>berdasarkan artikel dengan judul: EMAS SEBAGAI PENANGKAL INFLASI bySafir Senduk </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/38/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/38/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/38/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=38&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/investasi-aman-lewat-emas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Malaikat Pelindung</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/malaikat-pelindung/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/malaikat-pelindung/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 06:04:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[Reality]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=36</guid>
		<description><![CDATA[Suatu ketika, ada seorang bayi yang siap untuk dilahirkan. Maka, ia bertanya kepada Tuhan. “Ya Tuhan, Engkau akan mengirimku ke bumi. Tapi, aku takut, aku masih sangat kecil dan tak berdaya. Siapakah nanti yang akan melindungiku disana?”. Tuhanpun menjawab. “Diantara semua malaikat-Ku, Aku akan memilih seorang yang khusus untukmu. Dia akan merawatmu dan mengasihimu.” Si [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=36&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Suatu ketika, ada seorang bayi yang siap untuk dilahirkan. Maka, ia bertanya kepada Tuhan. “Ya Tuhan, Engkau akan mengirimku ke bumi. Tapi, aku takut, aku masih sangat kecil dan tak berdaya. Siapakah nanti yang akan melindungiku disana?”.</p>
<p>Tuhanpun menjawab. “Diantara semua malaikat-Ku, Aku akan memilih seorang yang khusus untukmu. Dia akan merawatmu dan mengasihimu.”<br />
Si kecil bertanya Iagi, “Tapi, disini, di surga ini, aku tak berbuat apa-apa, kecuali tersenyum dan bernyanyi. Semua itu cukup membuatku bahagia.”</p>
<p>Tuhanpun menjawab, “Tak apa, malaikatmu itu, akan selalu menyenandungkan lagu untukmu, dan dia akan membuatmu tersenyum setiap hari. Kamu akan merasakan cinta dan kasih sayang, dan itu semua pasti akan membuatmu bahagia.”<br />
Namun si kecil bertanya lagi, &#8220;Bagaimana aku bisa mengerti ucapan mereka, jika aku tak tahu bahasa yang mereka pakai?”</p>
<p>Tuhanpun menjawab, “Malaikatmu itu, akan membisikkanmu kata-kata yang paling indah, dia akan selalu sabar ada disampingmu, dan dengan kasihnya, dia akan mengajarkanmu berbicara dengan bahasa manusia.”<br />
Si kecil bertanya lagi, “Lalu, bagaimana jika aku ingin berbicara padamu, ya Tuhan?”<br />
<span id="more-36"></span><br />
Tuhanpun kembali menjawab, “Malaikatmu itu, akan membimbingmu. Dia akan menengadahkan tangannya bersamamu, dan mengajarkanmu untuk berdoa.”<br />
Lagi-lagi, si kecil menyelidik, “Namun, aku mendengar, disana, ada banyak sekali orang jahat, siapakah nanti yang akan melindungiku?”</p>
<p>Tuhanpun menjawab, “Tenang, malaikatmu, akan terus melindungimu, walaupun nyawa yang menjadi taruhannya. Dia, sering akan melupakan kepentinganya sendiri untuk keselamatanmu.”<br />
Namun, si kecil kini malah sedih, “Ya Tuhan, tentu aku akan sedih jika tak melihat-Mu lagi.”</p>
<p>Tuhan menjawab lagi, “Malaikatmu, akan selalu mengajarkamu keagungan-Ku, dan dia akan mendidikmu, bagaimana agar selalu patuh dan taat pada-Ku. Dia akan selalu membimbingmu untuk selalu mengingat-Ku. Walau begitu, Aku akan selalu ada disisimu.”</p>
<p>Hening. Kedamaianpun tetap menerpa surga. Namun, suara-suara panggilan dari bumi terdengar sayup-sayup.</p>
<p>“Ya Tuhan, aku akan pergi sekarang, tolong, sebutkan nama malaikat yang akan melindungiku&#8230;.”</p>
<p>Tuhanpun kembali menjawab. “Nama malaikatmu tak begitu penting. Kamu akan memanggilnya dengan sebutan: Ibu&#8230;”</p>
<p>Untuk Ibu yang ada di rumah, i love u<!--more--></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=36&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/malaikat-pelindung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tips Menulis Lamaran kerja</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/tips-menulis-lamaran-kerja/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/tips-menulis-lamaran-kerja/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 05:31:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=30</guid>
		<description><![CDATA[Bingung mau nulis lamaran? Ada nih tips menulis lamaran yang bisa kamu download. Caranya gampang tinggal klik aja link di bawah ini. Semoga bermanfaat deh.. Tips Umum Menulis Surat Lamaran Tips menulis surat lamaran lewat email sumber : fatihsyuhud.com<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=30&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bingung mau nulis lamaran?</p>
<p>Ada nih tips menulis lamaran yang bisa kamu download. Caranya gampang tinggal klik aja link di bawah ini. Semoga bermanfaat deh..</p>
<p><a href="http://dimasinhome.files.wordpress.com/2008/10/tips-umum-menulis-surat-lamaran.doc">Tips Umum Menulis Surat Lamaran</a><br />
<a href="http://dimasinhome.files.wordpress.com/2008/10/menulis-surat-lamaran-di-email.doc">Tips menulis surat lamaran lewat email</a></p>
<p>sumber : fatihsyuhud.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=30&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/tips-menulis-lamaran-kerja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cara Buat Read More di WordPress</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/cara-buat-read-more-di-wordpress/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/cara-buat-read-more-di-wordpress/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 04:47:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[wordpress]]></category>
		<category><![CDATA[tips]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin diantara teman-teman yang ingin membuat &#8220;read more&#8221; di wordpress tapi masih bingung caranya gimana. Berikut ini saya bisa berikan ilmunya.. dicoba aja ya. 1. Setelah login ke account wordpress Anda, Klik menu “tulis” atau “write” 2. Di bawah kotak judul / title sebelah kanan, ada menu VISUAL dan HTML –&#62; klik menu HTML 3. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=28&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mungkin diantara teman-teman yang ingin membuat &#8220;read more&#8221; di wordpress tapi masih bingung caranya gimana. Berikut ini saya bisa berikan ilmunya.. dicoba aja ya.</p>
<p>1. Setelah login ke account wordpress Anda, Klik menu “tulis” atau “write”<br />
2. Di bawah kotak judul / title sebelah kanan, ada menu VISUAL dan HTML  –&gt; klik menu HTML<br />
3. Di bawahnya ada deretan menu b i link. Klik menu “more”, maka di kotak posting Anda akan keluar tulisan &lt;!–more–&gt;<br />
4. Tulisan atau posting Anda yang ingin Anda tampilkan di halaman maka harus berada di atas &lt;!–more–&gt; , sedang posting / artikel yang ingin anda “sembunyikan” yang baru tampak setelah pembaca mengklik “read more” taruh di bawahnya &lt;!–more–&gt;</p>
<p>Mudah bukan?</p>
<p>sumber:</p>
<p>afatih.wordpress.com atau www.fatihsyuhud.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=28&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/cara-buat-read-more-di-wordpress/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/npwp-nomor-pokok-wajib-pajak/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/npwp-nomor-pokok-wajib-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 04:11:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=20</guid>
		<description><![CDATA[Waktu kuliah kemarin (Tgl. 20/10/2008 kuliah perpajakan, Universitas Trunajaya Bontang), ada hal yang menarik bagi saya. Waktu itu ada penyajian bahan kelompok secara persentase dan sharing tentang bahan pelajaran PPH pasal 22 dan 23. Lantas ada salah satu teman kami yang bertanya tentang NPWP. Lantas timbul niat di pikiran saya untuk membahas masalah NPWP walaupun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=20&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Waktu kuliah kemarin<span> </span>(Tgl. 20/10/2008 kuliah perpajakan, Universitas Trunajaya Bontang), ada hal yang menarik bagi saya. Waktu itu ada penyajian bahan kelompok secara persentase dan sharing tentang bahan pelajaran PPH pasal 22 dan 23. Lantas ada salah satu teman kami yang bertanya tentang NPWP. Lantas timbul niat di pikiran saya untuk membahas masalah NPWP walaupun mungkin hanya bersifat ringan diblog ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong><span style="color:red;">Apa sih NPWP itu?</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (<strong>NPWP</strong> ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="color:red;">Siapa yang diwajibkan ber NPWP ?</span></strong></p>
<p><span id="more-20"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.<br />
Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="color:red;">Apa sih Fungsi NPWP?</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">Fungsi NPWP :</p>
<ol>
<li><span class="spelle">Sarana</span> <span class="spelle">dalam</span> <span class="spelle">administrasi</span> <span class="spelle">perpajakan</span></li>
<li><span lang="SV">Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya</span></li>
<li><span class="spelle">Dicantumkan</span> <span class="spelle">dalam</span> <span class="spelle">setiap</span> <span class="spelle">dokumen</span> <span class="spelle">perpajakan</span></li>
<li><span lang="SV">Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span lang="SV">Setiap WP (wajib pajak) hanya diberikan satu NPWP</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><span style="color:red;">Bagaimana sih cara mendaftarkan NPWP?</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong>Untuk WP Badan :</strong><br />
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:</p>
<ol>
<li> Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)</li>
<li> Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif</li>
<li>Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)</li>
<li>Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)</li>
<li>Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)</li>
<li>Fotokopi KTP yang diberi kuasa</li>
<li>Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong>Untuku Orang Pribadi Karyawan :</strong><br />
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:</p>
<ol>
<li>Fotokopi KTP ditambah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir)</li>
<li>Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)</li>
<li>Fotokopi IKTA/IMTA (Working Permit) bagi WNA</li>
<li>Fotokopi pemberi kerja/sponsor (bagi WNA)</li>
<li>Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)</li>
<li>Fotokopi yang diberi kuasa</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;">Atau melalui perusahan pemberi kerja secara kolektif dengan prosedur sbb:</p>
<ol>
<li>Perusahaan pemberi kerja membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi karyawan dan menyerahkannya ke KPP (kantor pelayanan pajak)</li>
<li>KPP akan meneruskan nominatif tersebut ke Direktorat Informasi Perpajakan untuk diterbitkan NPWP dan SKT</li>
<li>NPWP dan SKT tersebut akan diserahkan ke karyawan melalui pemberi kerja.</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong>Untuku Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas :</strong><br />
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:</p>
<ol>
<li>Fotokopi KTP</li>
<li>Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)</li>
<li>Surat pernyataan tinggal /domisili dari ybs apabila WNA (formulir terlampir)</li>
<li>Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (formulir terlampir)</li>
<li>Fotokopi kontrak sewa tempat usaha</li>
<li>Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)</li>
<li>Fotokopi yang diberi kuasa</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong>Tempat Pendaftaran :</strong><br />
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.<br />
(untuk semua wajib pajak baru)<br />
Atau dapat mendaftar secara Online dengan membaca petunjuk pengisian terlebih dahulu.<br />
<strong>Jangka Waktu Penyelesaian :</strong><br />
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..<br />
Dan tanpa biaya apapun alias Gratis&#8230;!!.</p>
<p style="text-align:justify;margin:6pt 0 .0001pt;"><strong><span style="color:red;">Bisa tidak ya, NPWP di hapus?</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;margin:6pt 0 .0001pt;"><strong><span style="font-weight:normal;">Bisa, caranya seperti ini</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;margin:6pt 0 .0001pt;"><strong>Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) </strong></p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :</p>
<ol>
<li>Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajak.</li>
<li>Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;</li>
<li>Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;</li>
<li>Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:</p>
<ol>
<li>Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau</li>
<li>Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;margin:6pt 0 .0001pt;">Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;">Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.</p>
<p style="margin-left:.5in;text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;">Dasar Hukum :</p>
<ol>
<li>Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan</li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;">Ya, demikianlah bahan yang saya buat semoga bias bermanfaat sebagai tambahan informasi dan wawasan kita terhadap pajak.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;">Belum punya NPWP? APA KATA DUNIA??&#8230;.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;">Sumber &#8211; sumber:</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html">http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html</a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><a href="http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/penyuluhan/kup/istilahpajak.htm">http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/penyuluhan/kup/istilahpajak.htm</a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><a href="http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/apa-sih-npwp.html">http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/apa-sih-npwp.html</a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><a href="http://99cahaya.multiply.com/journal/item/7">http://99cahaya.multiply.com/journal/item/7</a></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><a href="http://donald56.wordpress.com/2008/03/19/rugi-punya-npwp/">http://donald56.wordpress.com/2008/03/19/rugi-punya-npwp/</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=20&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/10/28/npwp-nomor-pokok-wajib-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Demo Anarki, Demo Mahasiswa?</title>
		<link>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/06/25/6/</link>
		<comments>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/06/25/6/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 14:33:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dimasae</dc:creator>
				<category><![CDATA[Reality]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dimasinhome.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Antipati &#8220;demo&#8221;nya Mahasiswa Sudah hampir sering kita lihat di televisi, berbagai demo marak terjadi dimana mana. Banyak pihak yang ikut andil dalam demo tersebut. mahasiswa merupakan salah satu pihak yang akhir-akhir ini sering berdemo. Banyak latar masalah yang mereka angkat, seperti kenaikan BBM, Kasus Korupsi pejabat, masalah interen kampus, bahkan karena teman mereka yang di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=6&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Antipati &#8220;demo&#8221;nya Mahasiswa</p>
<p>Sudah hampir sering kita lihat di televisi, berbagai demo marak terjadi dimana mana. Banyak pihak yang ikut andil dalam demo tersebut. mahasiswa merupakan salah satu pihak yang akhir-akhir ini sering berdemo. Banyak latar masalah yang mereka angkat, seperti kenaikan BBM, Kasus Korupsi pejabat, masalah interen kampus, bahkan karena <strong>teman</strong> mereka yang di tangkap mahasiswa pun berdemo?.<br />
<span id="more-6"></span><br />
Sebagai masyarakat, saya setuju mereka demo. Terlebih masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Tapi saya sekarang menjadi antipati atau tidak respect lagi terhadap kegiatan demo mereka. Semua berawal dari mahasiswa itu sendiri yang bukannya membantu <strong>me&#8221;ringan&#8221;kan</strong> masyarakat tapi mengganggu masyarakat. Demo mahasiswa sudah terbiasa dengan MENUTUP JALAN, MEMBAKAR BAN BEKAS DI JALAN, MELEMPAR BATU, MELEMPAR TELUR (yang belum tentu busuk!) yang hingga bau amisnya membuat anak-anak kecil pada muntah, MELEMPAR BOM MOLOTOP, namun itu semua mereka dengan bangga menyebut ATAS NAMA MASYARAKAT KECIL!. Padahal belum tentu masyarakat itu setuju dengan kelakuan mereka. Apakah mahasiswa tidak ingat berapa kerugian BBM akibat memutar jalan yang lebih jauh, anak-anak sekolah yang tidak bisa naik angkot karena jalannya terputus, rumah-rumah sekitar kampus yang jadi hancur akibat lemparan batu. Dan bentuk negatif lainnya hasil dari efek samping demo mahasiswa.</p>
<p>Sekarang yang saya harapkan adalah, bagaimana seorang mahasiswa yang <strong>berintelektual</strong> dapat menyuarakan aspirasi dengan cara intelektual juga. Mari kita demo dengan dialog, bermusyawarah, jangan selalu mengkambing hitamkan pemerintah. Jangan juga dengan dalil-dalil yang memprovokasi masyarakat, agama, dan hendaknya LSM ikut juga mengamankan keadaan masyarakat. Jangan juga ikut demo atau membuat demo yang sejenis seperti diatas.</p>
<p>Mari kita himpun semangat persatuan. Biar Allah yang menunjukkan siapa yang benar dan yang salah.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/dimasinhome.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/dimasinhome.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dimasinhome.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dimasinhome.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dimasinhome.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dimasinhome.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/dimasinhome.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/dimasinhome.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/dimasinhome.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/dimasinhome.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dimasinhome.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dimasinhome.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dimasinhome.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dimasinhome.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dimasinhome.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dimasinhome.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dimasinhome.wordpress.com&amp;blog=4050394&amp;post=6&amp;subd=dimasinhome&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dimasinhome.wordpress.com/2008/06/25/6/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8b3f71c83b856719db1f0a98eaf0bb52?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dimasae</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
