Waktu kuliah kemarin (Tgl. 20/10/2008 kuliah perpajakan, Universitas Trunajaya Bontang), ada hal yang menarik bagi saya. Waktu itu ada penyajian bahan kelompok secara persentase dan sharing tentang bahan pelajaran PPH pasal 22 dan 23. Lantas ada salah satu teman kami yang bertanya tentang NPWP. Lantas timbul niat di pikiran saya untuk membahas masalah NPWP walaupun mungkin hanya bersifat ringan diblog ini.
Apa sih NPWP itu?
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Siapa yang diwajibkan ber NPWP ?
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Apa sih Fungsi NPWP?
Fungsi NPWP :
- Sarana dalam administrasi perpajakan
- Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Setiap WP (wajib pajak) hanya diberikan satu NPWP
Bagaimana sih cara mendaftarkan NPWP?
Untuk WP Badan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
- Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan terakhir (kalo ada)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) dari salah seorang pengurus efektif
- Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (formulir terlampir)
- Fotokopi surat persetujuan dari BKPM (untuk perusahaan PMA)
- Asli surat kuasa dengan meterai (bagi pengurus yang diwakilkan oleh kuasanya)
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus (syarat tambahan)
Untuku Orang Pribadi Karyawan :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP ditambah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir)
- Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
- Fotokopi IKTA/IMTA (Working Permit) bagi WNA
- Fotokopi pemberi kerja/sponsor (bagi WNA)
- Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
- Fotokopi yang diberi kuasa
Atau melalui perusahan pemberi kerja secara kolektif dengan prosedur sbb:
- Perusahaan pemberi kerja membuat daftar nominatif atas karyawannya dilampiri fotokopi karyawan dan menyerahkannya ke KPP (kantor pelayanan pajak)
- KPP akan meneruskan nominatif tersebut ke Direktorat Informasi Perpajakan untuk diterbitkan NPWP dan SKT
- NPWP dan SKT tersebut akan diserahkan ke karyawan melalui pemberi kerja.
Untuku Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas :
Mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KITAS/KIMS (bagi WNA)
- Surat pernyataan tinggal /domisili dari ybs apabila WNA (formulir terlampir)
- Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (formulir terlampir)
- Fotokopi kontrak sewa tempat usaha
- Asli surat kuasa dengan meterai secukupnya (apabila diwakili oleh kuasa)
- Fotokopi yang diberi kuasa
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
(untuk semua wajib pajak baru)
Atau dapat mendaftar secara Online dengan membaca petunjuk pengisian terlebih dahulu.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap..
Dan tanpa biaya apapun alias Gratis…!!.
Bisa tidak ya, NPWP di hapus?
Bisa, caranya seperti ini
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
- Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajak.
- Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
Penghapusan NPWP juga dilakukan jika dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
- Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.
Dasar Hukum :
- Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.
Ya, demikianlah bahan yang saya buat semoga bias bermanfaat sebagai tambahan informasi dan wawasan kita terhadap pajak.
Belum punya NPWP? APA KATA DUNIA??….
Sumber – sumber:
http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html
http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/penyuluhan/kup/istilahpajak.htm
http://pelayanan-pajak.blogspot.com/2008/08/apa-sih-npwp.html

1 comment
Comments feed for this article
Maret 1, 2009 pada 3:08 pm
LuPHiE_9iRL
u kul di FE trunajaya bontang y? angkatan 2005?